Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MARSELINO ALS GACOK ALS DANCUK BIN ERSAN, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan PMD Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tepatnya di rumah milik Amsia Dewi Als Sia Binti Rahmat (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana |