Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2024/PN Sgl RESKI NOVIANTI S.H DONI bin ZULKIFLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2452/L.9.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKI NOVIANTI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa DONI Bin ZULKIFLI Bersama dengan saksi RUSI Als ITUT Bin MAHYUDIN (ALM)  (Berkas terpisah) Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu bulan mei tahun 2024 atau sekira tahun 2024 bertempat  SPBU Desa Kace Kecamatan mendo barat Kabupaten Bangka Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

ATAU

     KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa DONI Bin ZULKIFLI Bersama dengan saksi RUSI Als ITUT Bin MAHYUDIN (ALM)  (Berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 14 mei 2024 sekitar jam 12.30 wib tau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2024 atau sekira tahun 2024 bertempat di Jalan Pangkalpinang-Mentok Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

Pihak Dipublikasikan Ya