Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa NURHAYATI Als NUR Binti GUSTIAR (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Ria Astuti als Ria Binti Gani yang beralamatkan di Perumahan Griya Kenanga Asri Blok E No. 17 Kel. Kenanga Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang.
------ Perbuatan Terdakwa NURHAYATI Als NUR Binti GUSTIAR (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ---------------------------------------- |