Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa I NAKMAL Als KAMAL Bin (Alm) BURNI, bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD SOFIAN Bin (Alm) SIMANJUNTAK, JUNIOR (DPO) dan LOIS (DPO), pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024, bertempat di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kec Sungailiat Kab. Bangka Prov. Kep. Babel pada titik koordinat 01º 51’ 249’’ S – 106º 7’ 501’’ E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “ mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”,
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |