Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Sgl Dr. Andi Kusuma, S.H, M.Kn., CTL 1.SENTRA GAKKUMDU Kab. Bangka
2.AKP. Ogan Arik, S.I.K. (koordinator Gakkumdu Polres Bangka)
3.M. Randy Al Kaisya, S.H. (Koordinator Gakkumdu Kejari Bangka)
4.Fega Erora (Koordinator Gakkumdu Bawaslu)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Andi Kusuma, S.H, M.Kn., CTL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMINATIDr. Andi Kusuma, S.H, M.Kn., CTL
Tergugat
NoNama
1SENTRA GAKKUMDU Kab. Bangka
2AKP. Ogan Arik, S.I.K. (koordinator Gakkumdu Polres Bangka)
3M. Randy Al Kaisya, S.H. (Koordinator Gakkumdu Kejari Bangka)
4Fega Erora (Koordinator Gakkumdu Bawaslu)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan diterima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4;
  3. Memulihkan hak Tergugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Memerintahkan Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka untuk mengeluarkan rekomendasi pleno perubahan kepada KPU Kabupaten Bangka terkait perubahan Calon Legislatif yang dilantik menjadi Angota Dewan terpilih;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dialami Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang dialami Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak