Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
264/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Rico Anggi Bernandus, SH. | RUSDIYANTO Alias UJOK Bin DAHLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 264/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1215/L.9.15/APB/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SIJOK Bin NUNGCIK bersama-sama dengan Saksi RUSDIYANTO Alias UJOK (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa SIJOK Bin NUNGCIK yang beralamat di Jl Damai Kel Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SIJOK Bin NUNGCIK bersama-sama dengan Saksi RUSDIYANTO Alias UJOK (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa SIJOK Bin NUNGCIK yang beralamat di Jl Damai Kel Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 1 (satu) kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |