Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2024/PN Sgl NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH YUDI DIDIT IRAWAN Als IRAWAN Bin Alm. HERIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 307/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2008/L.9.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI DIDIT IRAWAN Als IRAWAN Bin Alm. HERIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :   

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa YUDI DIDIT IRAWAN Als IRAWAN Bin HERIYADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib atau pada waktu bulan Mei pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bedeng Ake Sinar Jaya Jelutung RT 004 RW 000 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya”.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP------------.

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa YUDI DIDIT IRAWAN Als IRAWAN Bin HERIYADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib atau pada waktu bulan Mei pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bedeng Ake Sinar Jaya Jelutung RT 004 RW 000 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya