Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Sgl Binsar, S.H RIAN alias BO Bin DARKUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1646/L.9.15/APB/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN alias BO Bin DARKUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIAN alias BO Bin DARKUM bersama-sama dengan Saksi ERWIN Als EMAN Bin SUPRIYADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukulĀ  11.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di di Dusun Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIAN alias BO Bin DARKUM bersama-sama dengan Saksi ERWIN Als EMAN Bin SUPRIYADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukulĀ  21.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Air Benar STM Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya