Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
284/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Binsar, S.H | SUHAIDIR alias HAIDIR Bin SAMSUL BAHRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 284/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1324/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Ia Terdakwa SUHAIDIR Alias HAIDIR Bin SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 (empat belas Bulan Mei Tahun 2024) sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang beralamat di jalan Kemakmuran Toboali Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. ATAU KEDUA Bahwa Ia Terdakwa SUHAIDIR Alias HAIDIR Bin SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 (empat belas Bulan Mei Tahun 2024) sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang beralamat di jalan Kemakmuran Toboali Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |