Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
295/Pid.Sus/2024/PN Sgl | RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH | 2.SEPTIAN MILANDI Alias YAYAN Anak dari FUKCO 3.MUHAMMAD GALIH PRATAMA PUTRA Bin alm RONAL AGUSTIAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 295/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1994/L.9.11/Enz.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa I SEPTIAN MILANDI Alias YAYAN Anak dari FUKCO bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD GALIH PRATAMA PUTRA Bin RONAL AGUSTIAN (Alm), saksi ADI SUGIANTO Bin SAGIMAN (berkas perkara terpisah) serta ACENG (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Jawa Bawah Jalan Sidodadi No. 39, Srimenanti, Sungailiat, Kab. Bangka dan di Salon Pangkas Rambut ADS yang beralamat di Jalan Nangnung Tengah No. 520 Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu”.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa I SEPTIAN MILANDI Alias YAYAN Anak dari FUKCO bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD GALIH PRATAMA PUTRA Bin RONAL AGUSTIAN (Alm), saksi ADI SUGIANTO Bin SAGIMAN (berkas perkara terpisah) serta ACENG (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Jawa Bawah Jalan Sidodadi No. 39, Srimenanti, Sungailiat, Kab. Bangka dan di Salon Pangkas Rambut ADS yang beralamat di Jalan Nangnung Tengah No. 520 Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,”melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” ------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |