Bahwa ia Terdakwa SUHANDI Bin HUMAR (ALM) pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 (empat bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat wilayah belakang Pesantren Birkatul Ulum yang beralamat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. TIMAH, Tbk yaitu diarea lokasi Air Lelai Darat Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 atas Perubahan Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara |