Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.B/2024/PN Sgl Binsar, S.H GALANG SAPUTRA Bin BUJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 412/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1960/L.9.15/APB/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG SAPUTRA Bin BUJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa GALANG SAPUTRA Bin BUJANG bersama Saksi M. ZAIN BEDELAH Bin BEDELAH (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 (sembilan belas Bulan Agustus Tahun 2024) sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Mapolsek Payung yang baru yang beralamat di Kec. Payung Kab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum a.n Arsandi Bin Sigit Nomor : 440.7.22.1/012/VER/UPT RSUDK/2024).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya