Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.B/2024/PN Sgl | Ghina Inas Nabila, S.H | 1.FAUZAN als ZAN Bin JANI 2.SLAMET SANTOSO als EDI SANTO als RIBUT Bin NAZIRI 3.SUPANTO als ACONG bin MUNAYAN alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 126/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1009/L.9.11/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I FAUZAN als ZAN Bin JANI bersama-sama dengan Terdakwa II SLAMET SANTOSO als EDI SANTO als RIBUT Bin NAZIRI dan Terdakwa III SUPANTO als ACONG Bin MUNAYAN pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidakya pada tahun 2023 bertempat di sebuah Toko yang beralamat di Jalan Raya Desa Sempan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. " Perbuatan Terdakwa I FAUZAN als ZAN Bin JANI , Terdakwa II SLAMET SANTOSO als RIBUT bin Nazari dan Terdakwa III SUPANTO als ACONG bin MUNAYAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |