Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa SERI JANUAR Als YAHYA Bin SARIYADI (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2024 sekira pukul 09.30 dan Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Gudang CV Ripan Jaya sekaligus rumah terdakwa yang berada di Jalan Rawabangun No.70 Nelayan II Rt000/rw000, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana |