Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Sgl DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zul Anwar, SHDEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan Menggabulkan Permohonan penetapan akta kematian tersebut;
  2. Menetapkan bahwa  benar  Tante dari Pemohon yang bernama KON SIP MAN telah meninggal dunia tanggal 02 Februari 2011, di Puskesmas Sungailiat yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT- RW- Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikarenakan sakit;
  3. Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan Salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhumah  KON SIP MAN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;

 

A t a u ;

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusannya yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan penetapan akta kematian atas nama KON SIP MAN;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak