Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.B/2024/PN Sgl | RELIS SETYOWATI, S.H. | Muhammad Daniel Febrian als Febri bin Herman Syamsuri Nasution alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-153/S.Liat.2/APB/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa Muhammad Daniel Febrian als Febri bin Herman Syamsuri Nasution (alm), pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Dalam Rumah Saksi Weni Santika als Tika binti Rustan beralamatkan Dusun Lubuk Lesung Rt. 010 Desa Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi” Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Subsidiair: Bahwa terdakwa Muhammad Daniel Febrian als Febri bin Herman Syamsuri Nasution (alm), pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Dalam Rumah Saksi Weni Santika als Tika binti Rustan beralamatkan Dusun Lubuk Lesung Rt. 010 Desa Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |