Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Alias AYEK Bin HAZAINI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di RT. 003 RW. 002 Dusun SP. A Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
atauÂ
Bahwa ia Terdakwa HARIYANTO Alias AYEK Bin HAZAINI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di RT. 003 RW. 002 Dusun SP. A Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan |