Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MARDAIH Als AYUL Bin UMAR pada hari Sabtu tanggal 16 pada bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkungan Sinar Baru RT 001 Kecamatan Sungailiat Kebupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu disertai adanya niat, Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, Pelaksanaan itu tidak selesai, Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri "
Perbuatan Terdakwa MARDAIH Als AYUL Bin UMAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------- |