Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Muhammad Aulia Ibrahim, S.H | PAJRI alias BAHAK Bin HATOP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 267/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1223/L.9.15/APB/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa ia Terdakwa PAJRI alias BAHAK Bin HATOP pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di kediaman Sdr. ZAINAL ARIPIN Alias PIN yang beralamat di yang beralamat di Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PAJRI alias BAHAK Bin HATOP pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di kediaman Sdr. ZAINAL ARIPIN Alias PIN yang beralamat di yang beralamat di Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |