Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Sgl Binsar, S.H HABIBIE Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 598/L.9.15/APB/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBIE Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa ia Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 (empat bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi HARWANI Als SARI Binti HINAU WANI (Alm) yang beralamat di Jl Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penipuan Terhadap Sdri HARWANI Als SARI Binti HINAU WANI (Alm) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI mendatangi Rumah saksi HARWANI yang beralamat di Jl Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan dengan tujuan untuk merental 1 (satu) unit Unit mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BN 1915 VB dengan Nomor Mesin K15BT1100174 dengan Nomor Rangka MHYANC22SKJ119285 milik Saksi HARWANI serta 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama HARWANI dengan Nomor Mesin K15BT1100174 dan Nomor Rangka MHYANC22SKJ119285 dengan alasan urusan partai di pangkalpinang dan Terdakwa merental selama 4 (empat) hari dengan biaya rental tersebut akan dibayarkan kepada Saksi HARWANI setelah pemakaian mobil tersebut sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan mobil tersebut pada hari Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib dengan disaksikan oleh saksi HANANTA. Kemudian saksi HARWANI memberikan kunci mobil tersebut kepada Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI dan langsung dibawa mobil tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa memposting mobil tersebut beserta STNK di Facebook dengan tujuan menggadaikan mobil tersebut setelah itu Saksi AIDA MAISYA menanyakan kepada Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI terkait mobil yang di gadai di facebook melalui whatsaap terkait harga gadai mobil senilai Rp.5.000.0000 (lima juta Rupiah) yang kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI mendatangi Rumah Saksi AIDA MAISYA yang beralamat di Perum Green Hill Jl. Air Gerigit Kel. Tua Tunu Indah Kec. Gerunggan Kota PangkalPinang dengan mengendarai 1 (satu) unit Unit mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BN 1915 VB dengan tujuan menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi AIDA MAISYA lalu menyampaikan bahwa Terdakwa sedang memerlukan uang senilai Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagai modal jualan roti dan Terdakwa menjanjikan digadaikan selama 3 (tiga) hari yang kemudian Saksi AIDA MAISYA menerima gadaian 1 (satu) unit Unit mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BN 1915 VB dengan Nomor Mesin K15BT1100174 dengan Nomor Rangka MHYANC22SKJ119285 serta 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama HARWANI dengan Nomor Mesin K15BT1100174 dan Nomor Rangka MHYANC22SKJ119285
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI mendapat telpon dari Saksi AIDA MAISYA  karena janji menggadaiakan mobil tersebut hanya 3 (tiga) hari lalu setelah menggobrol melalui telepon Terdakwa HABIBIE akan mengambil mobil tersebut esok hari. Kemudian sekira pukul 12.20 Wib Terdakwa dihubungi Via Whatsaap dari Saksi HARWANI untuk mengembalikan mobil rental tersebut harus dikembalikan pada hari Kamis tanggal 08 Februari dikarenakan ada orang lain yang ingin merental kemudian Terdakwa menjawab mobil tersebut akan dikembalikan pada larut malam.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 pukul 14.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI datang kerumah Saksi AIDA MAISYA yang kemudian memberitau saksi AIDA bahwa Terdakwa belum mempunyai uang setelah itu Terdakwa Pergi, lalu sekira pukul 16.30 Wib Saksi AIDA MAISYA menghubungi Terdakwa HABIBIE namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif lagi. Kemudian sekira pukul 00.40 Wib menghubungi saksi HAWARNI melalui Whatsaap yang mengatakan “tidak bisa mengembalikan mobil tersebut karena masih berada di Pangkalpinang dan masih ingin beristirahat, apabila di kembalikan pada pukul 05.00 Wib takut terjadi yang tidak diinginkan karena Terdakwa sudah lelah dan juga mengatakan bahwa untuk merental mobil milik saksi HARWANi selama 5 (lima) hari dan akan dikembalikan pada hari kamis siang” yang kemudian saksi HAWARNI menjawab “untuk mengembalikan mobil rental saksi HAWARNI jangan sampai hari jumat karena ada orang lain yang ingin merental mobil tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.50 Wib Terdakwa belum mengembalikan mobil milik Saksi HAWARNI kemudian saksi HAWARNI menghubungi Terdakwa melalui Whatsaap namun nomor Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI sudah tidak aktif lagi. Kemudian pada hari tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Saksi HAWARNI Beserta Saksi HANANTA mencari Terdakwa di rumah orang tuanya yang berada di Jl Teladan akan tetapi Terdakwa tidak ada dirumahnya
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI, Saksi HARWANI mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh Juta Rupiah)

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 (empat bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi HARWANI Als SARI Binti HINAU WANI (Alm) yang beralamat di Jl Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penggelapan Terhadap Sdri HARWANI Als SARI Binti HINAU WANI (Alm) dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI mendatangi Rumah saksi HARWANI yang beralamat di Jl Air Medang Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan dengan tujuan untuk merental 1 (satu) unit Unit mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BN 1915 VB dengan Nomor Mesin K15BT1100174 dengan Nomor Rangka MHYANC22SKJ119285 milik Saksi HARWANI serta 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama HARWANI dengan Nomor Mesin K15BT1100174 dan Nomor Rangka MHYANC22SKJ119285 dengan alasan urusan partai di pangkalpinang dan Terdakwa merental selama 4 (empat) hari dengan biaya rental tersebut akan dibayarkan kepada Saksi HARWANI setelah pemakaian mobil tersebut sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa menjanjikan akan mengembalikan mobil tersebut pada hari Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib dengan disaksikan oleh saksi HANANTA. Kemudian saksi HARWANI memberikan kunci mobil tersebut kepada Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI dan langsung dibawa mobil tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa memposting mobil tersebut beserta STNK di Facebook dengan tujuan menggadaikan mobil tersebut setelah itu Saksi AIDA MAISYA menanyakan kepada Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI terkait mobil yang di gadai di facebook melalui whatsaap terkait harga gadai mobil senilai Rp.5.000.0000 (lima juta Rupiah) yang kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI mendatangi Rumah Saksi AIDA MAISYA yang beralamat di Perum Green Hill Jl. Air Gerigit Kel. Tua Tunu Indah Kec. Gerunggan Kota PangkalPinang dengan mengendarai 1 (satu) unit Unit mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BN 1915 VB dengan tujuan menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi AIDA MAISYA lalu menyampaikan bahwa Terdakwa sedang memerlukan uang senilai Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) sebagai modal jualan roti dan Terdakwa menjanjikan digadaikan selama 3 (tiga) hari yang kemudian Saksi AIDA MAISYA menerima gadaian 1 (satu) unit Unit mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BN 1915 VB dengan Nomor Mesin K15BT1100174 dengan Nomor Rangka MHYANC22SKJ119285 serta 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama HARWANI dengan Nomor Mesin K15BT1100174 dan Nomor Rangka MHYANC22SKJ119285
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 09.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI mendapat telpon dari Saksi AIDA MAISYA  karena janji menggadaiakan mobil tersebut hanya 3 (tiga) hari lalu setelah menggobrol melalui telepon Terdakwa HABIBIE akan mengambil mobil tersebut esok hari. Kemudian sekira pukul 12.20 Wib Terdakwa dihubungi Via Whatsaap dari Saksi HARWANI untuk mengembalikan mobil rental tersebut harus dikembalikan pada hari Kamis tanggal 08 Februari dikarenakan ada orang lain yang ingin merental kemudian Terdakwa menjawab mobil tersebut akan dikembalikan pada larut malam.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 pukul 14.00 Wib Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI datang kerumah Saksi AIDA MAISYA yang kemudian memberitau saksi AIDA bahwa Terdakwa belum mempunyai uang setelah itu Terdakwa Pergi, lalu sekira pukul 16.30 Wib Saksi AIDA MAISYA menghubungi Terdakwa HABIBIE namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif lagi. Kemudian sekira pukul 00.40 Wib menghubungi saksi HAWARNI melalui Whatsaap yang mengatakan “tidak bisa mengembalikan mobil tersebut karena masih berada di Pangkalpinang dan masih ingin beristirahat, apabila di kembalikan pada pukul 05.00 Wib takut terjadi yang tidak diinginkan karena Terdakwa sudah lelah dan juga mengatakan bahwa untuk merental mobil milik saksi HARWANi selama 5 (lima) hari dan akan dikembalikan pada hari kamis siang” yang kemudian saksi HAWARNI menjawab “untuk mengembalikan mobil rental saksi HAWARNI jangan sampai hari jumat karena ada orang lain yang ingin merental mobil tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.50 Wib Terdakwa belum mengembalikan mobil milik Saksi HAWARNI kemudian saksi HAWARNI menghubungi Terdakwa melalui Whatsaap namun nomor Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI sudah tidak aktif lagi. Kemudian pada hari tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Saksi HAWARNI Beserta Saksi HANANTA mencari Terdakwa di rumah orang tuanya yang berada di Jl Teladan akan tetapi Terdakwa tidak ada dirumahnya
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HABIBIE Bin JUNAIDI, Saksi HARWANI mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh Juta Rupiah)

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya