Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2024/PN Sgl Desy Eprianti S.H. EVA SULAIHA alias LEHA Binti SUDARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2682/L.9.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Desy Eprianti S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA SULAIHA alias LEHA Binti SUDARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa EVA SULAIHA Als LEHA Binti SUDARMAN bersama sama dengan saksi DAFIT Bin AMSAN (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu itu masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Air Gedur Dusun V Desa Puding Besar Kec Puding Besar Kab Bangka atau setidak tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sengailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU KEDUA

------- Bahwa terdakwa EVA SULAIHA Als LEHA Binti SUDARMAN bersama sama dengan saksi DAFIT Bin AMSAN (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu itu masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Air Gedur Dusun V Desa Puding Besar Kec Puding Besar Kab Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya