Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
269/Pid.B/2024/PN Sgl | Ghina Inas Nabila, S.H | ADITIA AKSAREY Als ADIT Bin ROMITRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 269/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1779/L.9.11.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa ia terdakwa Aditia Aksarey Als Adit Bin Romitra bersama-sama dengan Herman (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kebun alpukat yang beralamat di Jalan Batin Tikal Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. ------------Perbuatan Terdakwa Aditia Aksarey Als Adit Bin Romitra sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa Aditia Aksarey Als Adit Bin Romitra pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kebun alpukat yang beralamat di Jalan Batin Tikal Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. ------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa Aditia Aksarey Als Adit Bin Romitra sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |