DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa RIKI NOVRIO Als RIKI Bin ARLIYADI pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 di titik koordinat Lintang 1º40,70239 dan Bujur 105º44,29916º di Perairan laut mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), SIPB atau izin.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
|