Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ALAMSYAH Als LAMSYAH Bin H. ZEN (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah teras rumah yang beralamat di Desa Sebagin RT. 006 RW.- Kel. Sebagin Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 8 (delapan) paket besar plastic strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat 78,44 gram
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALAMSYAH Als LAMSYAH Bin H. ZEN (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah teras rumah yang beralamat di Desa Sebagin RT. 006 RW.- Kel. Sebagin Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 8 (delapan) paket besar plastic strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat 78,44 gram. Perbuatan tersebut terdakwa |