Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Sgl Arinda Dyah Pratiwi, S.H THIAN MUK KHIAN Als AKIUN anak dari CHIN KHIU YUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1144/L.9.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arinda Dyah Pratiwi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THIAN MUK KHIAN Als AKIUN anak dari CHIN KHIU YUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa Thian Muk Khian als Akiun anak dari Chin Khiu Yung pada hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Kenanga Indah Lingkungan Parit Tujuh RT 002 Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 303 Ayat (1)-------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa Thian Muk Khian als Akiun anak dari Chin Khiu Yung pada hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 15.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Kenanga Indah Lingkungan Parit Tujuh RT 002 Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, “dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP---------------

Pihak Dipublikasikan Ya