Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RANGGA Bin SUWANDI pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi JUNADI Als JUNET yang beralamat di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” |