Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2024/PN Sgl RELIS SETYOWATI, S.H. ERNI YUSNITA Als ERNI Binti MUR DJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-559/S.Liat.2/APB/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RELIS SETYOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNI YUSNITA Als ERNI Binti MUR DJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Erni Yusnita als Erni binti Mur Djaya dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan kepada saksi Ari Nur Imansyah als Ari bin Rudi Ariyanto, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 18.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dalam tahun 2024 bertempat di rumah orang tua saksi Buyung Salahudin als Buyung bin Bahaudin (alm) yang beralamatkan Jalan Mayor Syafrie Rachman Keurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memberi bantuan, mengambil barang ­­­­­­­sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Erni Yusnita als Erni binti Mur Djaya dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan kepada saksi Ari Nur Imansyah als Ari bin Rudi Ariyanto, pada hari lupa tanggal lupa sekira awal bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 18.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam dan matari terbit dalam tahun 2024 bertempat di rumah orang tua saksi Buyung Salahudin als Buyung bin Bahaudin (alm) yang beralamatkan Jalan Mayor Syafrie Rachman Keurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memberi bantuan, mengambil barang ­­­­­­­sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya