Dakwaan |
Pada hari SENIN tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi dikediamansdr Bpk H. ZAINAL alm dalam acara tahlilan 25 (dua puluh lima hari) didesa Rajik, kejadian berawal sekira pukul 19.30 Wib ketika sdr H.AHMAD Bin MAHAM alm saya/(Pelapor) tegur agar jangan duduk dipintu dikarenakan orang mau lewat membawa makan, kemudian sekira dua puluh menit setelah saya/ (pelapor) menegur sdr H.AHMAD Bin MAHAM alm sewaktu pihak keluarga selesai menghidangkan makanan untuk orang tahlilan sdr H.AHMAD Bin MAHAM alm mendatangi saya/(pelapor) dan mengatakan kenapa Bapak (H M.DANI Bin MUSTAPA alm) ngusir saya (H.AHMAD Bin MAHAM alm) kemudian saya menjawab saya (H.M.DANI Bin MUSTAPA alm ) tidak mengusir kamu, tidak lama kemudian sdr H.AHMAD Bin MAHAM alm memukul saya menggunakan tangan kanan kearah wajah saya sehingga mengenai pipi kiri, mata kiri dan batang hidung bagian dalam sebelah kiri, kemudian sdr H.AHMAD Bin MAHAM alm pergi meninggalkan kediaman Bpk H. ZAINAL alm, atas kejadian tersebut saya/(pelapor) melaporkan kemapolsek simpang rimba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Dan Atas perbuatan tersangka, tersangka di duga melakukan tindak pidana ‘’ PENGANIAYAAN RINGAN” sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 352 KUHPidana. |