- Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Despri Bin Supardi bersama-sama Sdr ABOY (DPO), Sdr HERI (DPO), Sdr EMBEM (DPO) pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kantor Pemasaran Perumahan Regency yang beralamat di Jl. Karisma Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.”
------------Perbuatan Terdakwa Despri Bin Supardi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPIDANA----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |