INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2024/PN Sgl | MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH. | HAMDAN Als DAN Bin ABDUL MUTHOLIB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-907/L.9.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ----- Bahwa terdakwa HAMDAN Als DAN Bin ABDUL MUTHOLIB pada hari Selasa tanggal 06 Februari sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Bukit Besar Desa Penagan Kec. Mendo Barat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |