Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Sgl Binsar, S.H SUHAIDIR alias HAIDIR Bin SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1324/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAIDIR alias HAIDIR Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa SUHAIDIR Alias HAIDIR Bin SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 (empat belas Bulan Mei Tahun 2024) sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang beralamat di jalan Kemakmuran Toboali Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa SUHAIDIR Alias HAIDIR Bin SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024  (empat belas Bulan Mei Tahun 2024) sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang beralamat di jalan Kemakmuran Toboali Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Pihak Dipublikasikan Ya