Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kredit Nomor 436/PK/SMS/LEGAL/XI/2019 hari Senin, Tanggal 01 November 2019, Addendum Pertama Perjanjian Kredit Nomor: 09/PK/SMS/ADD/V/2020, Addendum Kedua Perjanjian Kredit Nomor: 25/PK/SMS/ADD.2/III/2021
- Menyatakan bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar janji atau Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik sebagai Agunan yang terletak di Jl. Samratulangi RT.008 Lingkungan Sripemandang Kel. Srimenanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergutat II untuk melunasi seketika tanpa syarat seluruh kredit (pokok, bunga berjalan dan denda) kepada Pengguggat sebesar Rp. Total Rp. 412.472.782 (empat ratus dua belas juta empat tujuh puluh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah),-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya di dalam memenuhi kewajibannya;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi serta verzet;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|