----------- Bahwa Terdakwa GALANG SAPUTRA Bin BUJANG bersama Saksi M. ZAIN BEDELAH Bin BEDELAH (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 (sembilan belas Bulan Agustus Tahun 2024) sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Mapolsek Payung yang baru yang beralamat di Kec. Payung Kab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum a.n Arsandi Bin Sigit Nomor : 440.7.22.1/012/VER/UPT RSUDK/2024).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------- |