------- Bahwa terdakwa ANTONIO Als ANTO Bin BAHARUDIN Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 23.50 wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di titik koordinat Garis lintang S1°47’0.2364” dan garis bujur E 106°4’19.10364”, di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), SIPB atau izin,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |