Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Sgl 1.KHIN TJAI
2.KON MOY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHIN TJAI
2KON MOY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah pengesahan anak para Pemohon yang bernama :
  • SUN FONG; sebagai anak kesatu, Laki-laki, dari Ayah Khin Tjai dan Ibu Kon Moy berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 466/T/1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka
  • CLARISSA VESTY, sebagai anak kedua, Perempuan, dari Ayah Khin Tjai dan Ibu Kon Moy berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 422/T/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka
  • WA WA, sebagai anak ketiga, perempuan, dari Ayah Khin Tjai dan Ibu Kon Moy berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 232/Disp/T/SLT/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka
  • HENDRA, sebagai anak keempat, Laki-laki, dari Ayah Khin Tjai dan Ibu Kon Moy berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1034/T/1989 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka
  1. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan pengesahan anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipul Kabupaten Bangka dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banga untuk mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak Para Pemohon tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak