Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Mulyadi bin Slamet (alm) dan tedakwa II Angga Bhakti als Angga bin Granat (alm), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam dan matari terbit dalam tahun 2024 bertempat di Kontrakan Saksi Korban Gepeng bin Sanuri (alm) yang beralamatkan Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |