Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Sgl MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH. 1.MUHAMAD BASKARA Bin YULIAN MUSA
2.CATUR SATYA WICAKSANA Als ACONG Bin AGUSTONO
3.MUHAMAD AGUS AKBAR Als AGUNG Bin ARDUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/L.9.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RANDY AL KAISHA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD BASKARA Bin YULIAN MUSA[Penahanan]
2CATUR SATYA WICAKSANA Als ACONG Bin AGUSTONO[Penahanan]
3MUHAMAD AGUS AKBAR Als AGUNG Bin ARDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------ Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD BASKARA Bin YULIAN MUSA, bersama-sama dengan Terdakwa II. CATUR SATYA WICAKSANA Als ACONG Bin AGUSTONO dan Terdakwa III. MUHAMAD AGUS AKBAR Als AGUNG Bin ARDUAN, FITRI dan RAHMAT JULIAN (yang keduanya belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan November 2023 sampai bulan Januari 2024 Pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi SRI AYU NINGSIH Binti ZAINAL MANAN yang beralamat di Jl. Perumnas Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi SRI AYU NINGSIH Binti ZAINAL MANAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP

Subsidiair

------------ Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD BASKARA Bin YULIAN MUSA, bersama-sama dengan Terdakwa II. CATUR SATYA WICAKSANA Als ACONG Bin AGUSTONO dan Terdakwa III. MUHAMAD AGUS AKBAR Als AGUNG Bin ARDUAN, FITRI dan RAHMAT JULIAN (yang keduanya belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Januari 2024 sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi SRI AYU NINGSIH Binti ZAINAL MANAN yang beralamat di Jl. Perumnas Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi SRI AYU NINGSIH Binti ZAINAL MANAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Lebih Subsidair

------------ Bahwa Terdakwa I. MUHAMAD BASKARA Bin YULIAN MUSA, Terdakwa II. CATUR SATYA WICAKSANA Als ACONG Bin AGUSTONO dan Terdakwa III. MUHAMAD AGUS AKBAR Als AGUNG Bin ARDUAN, FITRI dan RAHMAT JULIAN (yang keduanya belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan November 2023 sampai bulan Januari 2024 Pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi SRI AYU NINGSIH Binti ZAINAL MANAN yang beralamat di Jl. Perumnas Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi SRI AYU NINGSIH Binti ZAINAL MANAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya