Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ALDI Bin KARNADI pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni di tahun 2024, bertempat di terminal Speed Suka Damai Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, āyang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ALDI Bin KARNADI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 00.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tanjung Batu Suka Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, āyang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanamanā |