Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa NANO RUSYADI Als NANO Bin WARTOK pada hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 (lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl Tambang 10 Desa Rindik Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa uang senilai Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). |