Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | FREDDY OSLAN PARNINGATAN,SH,MH. | AGUS RIYADI Bin GUNAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1436/L.9.11.3/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa AGUS RIYADI Bin GUNAWAN bersama-sama saksi NAKMAL Als KAMAL Bin (Alm) BURNI, saksi MUHAMMAD SOFIAN Bin SIMANJUNTAK , saksi SUDARMIN Als ANDI Bin SAIRIN, saksi SUTRIMO Als TRIMO Bin AWALUDIN, saksi SUMITRO Bin SUBALI, saksi FEBBY FEGUSTA, S.E Bin SAYDAM KM SIDIK dan saksi FIRADA BASRAH, ST Bin BASRAH (yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 April 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April tahun 2024, bertempat di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, yang melakukan penambangan tanpa Izin, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Perbuatan terdakwa AGUS RIYADI Bin GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang---------------------- Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR --------- Bahwa terdakwa AGUS RIYADI Bin GUNAWAN bersama-sama saksi HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF (yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di kantor saksi HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan terdakwa AGUS RIYADI Bin GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |