Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sgl PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 1.Sukirman
2.Fitroh Umayah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridho AhmadiatmaPT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Tergugat
NoNama
1Sukirman
2Fitroh Umayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.487.474,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 21019/PK/ANG/SLT/2019 tanggal 11 Desember 2019 berikut lampiran-lampirannya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I  adalah Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh utang sebesar Rp 51.487.474,- (lima puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah utang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit) secara sukarela;
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkuren dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak