Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 28 bulan Mei 2020 sekira pukul 11,30 wib telah terjadi tindak pidana “PENGANIAYAAN RINGAN”terhadap pelapor Sdri MURFA IRMA yang di lakukan oleh Sdri.SAKURDI yang terjadi di Kediaman Bapak MUNANDAR yang beralamatkan di Jalan Depati Bahrin Rt 001 Kel. Srimenanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka. Dengan kronologis korban mendtangi kediaman rumah sdr MUNANDAR karena ditelfon oleh sdr MUNANDAR. Sesampainya dirumah sdr MUNANDAR, korban an. IRMA melihat pelaku an. sdr SAKURDI bersama dengan temannya berada di ruang tamu sdr MUNANDAR sambil berbicara tanpa henti. Kemudian korban an. IRMA masuk kedalam dan mengatakan “ BANG BERENTI LUK (dengan nada lembut)” namun tidak ada yang menghiraukan. Kemudian korban kembali berbicara dengan nada keras dan mengtakan “WOY DIEM”. Lalu pelaku an. sdr SAKURDI bangun dari tempat duduknya dan langsung menampar pipi sebelah kanan Korban an. IRMA dengan menggunakan tangan kiri pelaku an. SAKURDI. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dibagian pipi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka
Pasal 352 KUHPidana |