Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan Pemohon atas nama Robi Yanto bin Mahsan dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan penggeledahan, penyitaan, penangkapan atau penahanan yang tidak sah secara hukum;
- Memerintahkan segera kepada termohon untuk membawa semua berkas berita acara yang menyangkut kasus ini, sesuai ketentuan pasal 75 KLUHAP untuk diperlihatkan dalam persidangan;
- Menyatakan penggeledahan, penyitaan terhadap barang milik pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri pemohon oleh termohon adalah tdak sah;
- menyatakan surat penangkapan dan penahanan ayang idberikan tidak sesuai prosedur berupa Surat Penangkapan No : Sprinkap/21./VI/2016/Reskrim tertanggal 17 Juni 2016 dan surat penahanan nomor Prinhan/26/VI/2016/Reskrim tertanggal 18 Juni 2016 adalah tidak sah dan atau setidak-tidaknya batal demi hukum;
- Memerintahkan pemohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan sesuai dengan azas peradilan yang dilakukan sederhana, cepat dan biaya ringan serta prinsip kapasitas hukum dan keadilan hukum bagi pemohon;
- Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/membebaskan pemohon dari tahanan Kepolisian Resort Bangka Tengah;
- Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon dengan segera setelah putusan ini dibacakan yang besarnya diperincikan sebagai berikut : Kerguian materiil sebesar Rp3.000.000,00 (tga juta rupiah), kerugian immateriil sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum / memerintahkan termohon agar merehabilitir nama baik Pemohon dengan cara memulihkan hak-hak peohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dalam sekurang0kurangnya selama 2 (dua) hari berturut-turutr dengan cara meminta maaf kepada Pemohon melalui media massa di Bangka Belitung;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaab praperadilan ini.
|