Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin (Alm) MUSTAM, pada hari Rabu tanggal 28 bulan Februari tahun 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di pekarangan rumah Saksi DADANG HANDRIYANSAH als. DADANG Bin ISNEN di Jl. Batin Tikal Air Ruai RT 004 Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah nya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak .
Perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin (Alm) MUSTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |