Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Sgl SE MAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SE MAU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FENDI, S.HSE MAU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan Pemohon dan (Alm) Se Mie Wan  yang telah melangsungkan perkawinan secara adat agama Budha pada  29 Mei 1974 di Merawang berdasarkan Surat Keterangan dari Pandita Vihara Satya Dharma Maitereya (VSDM) dengan Nomor  013/ S.Ket/VSDM.MRG/X/2024 yang dikeluarkan oleh Pandita Pdt.AI WEN, S.Pd.B pada tanggal   01 Oktober 2024 adalah perkawinan yang sah;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka  paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan penetapan Pengadilan oleh Pemohon;
  4. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan ini pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak