Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Sgl Alfriwan Putra, S.H TONI PRIATNO als TONI Bin AMRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1221/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfriwan Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI PRIATNO als TONI Bin AMRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa Toni Priatno Als Toni Bin Amril pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban Akmal Agustian Als Akmal Bin Ahmad H.S (Alm), di Jalan Sriwijaya TBL Rt. Rw. 007/003 Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

 

ATAU

KEDUA  :

Bahwa ia terdakwa Toni Priatno Als Toni Bin Amril pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban Akmal Agustian Als Akmal Bin Ahmad H.S (Alm), di Jalan Sriwijaya TBL Rt. Rw. 007/003 Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua

Pihak Dipublikasikan Ya