Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2024/PN Sgl Ghina Inas Nabila, S.H SAMSUL Als BUJANG AUP Bin Alm. AUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1600/L.9.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghina Inas Nabila, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL Als BUJANG AUP Bin Alm. AUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

        Bahwa ia terdakwa Samsul Als Bujang Aup bin Aup (alm) bersama-sama dengan Saksi RENDI SAPUTRA Als RENDI Bin ABDULLAH HARAHAP  (Diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 29 pada bulan April Tahun 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III RT 03 Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

------------Perbuatan Terdakwa Samsul Als Bujang Aup bin Aup (alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya