Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2022/PN Sgl Ria anggelia An nurul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ria anggelia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAFIQKHAN ILLAHI, SHRia anggelia
Tergugat
NoNama
1An nurul
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.982.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah kwitansi tertanggal 11 Januari 2022 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dengan segala hukumnya;-----------------------
  4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tanggal dikwitansi tertanggal 11 Januari 2022 sejumlah Rp. 47.982.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);-------------------------------------------------
  5. Bahwa uang sejumlah senjumlah Rp. 47.982.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);-------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi jika uang tersebut dikelolah untuk usaha PENGGUGAT.setiap harinya senilai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai seketika terhitung sejak putusan diucapkan dan telah berkekuatan hukum yang tetap (Inkract) dari sejak 1 Maret 2022;---------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik terhitung sejak putusan ini diucapkan dan hingga dilaksanakan;-------------------------------------------------
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;--------------------
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum laiinya dari TERGUGAT;-
  10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak